UNDP tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan menurut PMK Nomor 235/PMK.010/2020 tertera dalam lampiran PMK 156/PMK.010/2015 jika PT melalukan penyerahan barang/jasa ke pada UNDP apakah dikenakan pemotongan PPh oleh UNDP dan PPh apa ?
Jadi UNDP ini krn tertera dlm lampiran PMK165/PMK.10/2015 termasuk kriteria organisasi internasional yg masuk pengertian bukan subjek pajak sesuai UU PPh Pasal 3. Bukan subjek pajak tidak dapat melakukan pemotongan/pemungutan PPh
–
BCW