CV A mendapatkan fasilitas insentif Pajak PP Final 0,5%. Namun secara tidak sengaja melakukan pembayaran pada kode billing yg seharusnya tidak dibayarkan. apakah terhadap pembayaran tersebut dapat dilakukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang pajak?
tidak diatur untuk kasus tersebut, silakan konfirmasi KPP apakah nantinya disarankan PBk dan buat kode billing baru
–
BCW