Halo Kring Pajak, 1. jika 1 NTPN tsb untuk beberapa dok SPPBMCP dari beberapa importir yang berbeda dimana ID Billing dibuat gabungan oleh PJK menggunakan NPWP PJK apakah tetap masih bisa dikreditkan? 2. Dok yg dibutuhkan untuk PPN tsb dapat dikreditkan apa saja? terima kasih.
PPN tsb dapat dikreditkan oleh wp sepanjang di SPPBMCP-nya mencantumkan identitas dia sebagai pemilik barang (Pasal 2 huruf m PER-13/PJ/2019) Cara penginputannya sama seperti input SPPBMCP biasa (pake Airway Bill) dengan nominal sesuai yg dia bayarkan saja. Input di dok lain pajak masukan, nomernya pake AWB atau AWB#NTPN. Untuk SPPBMCP gabungannya diatur di PMK-199/PMK.010/2019 Pasal 20 ayat (7).
–
EFA