jika bertransaksi jual barang dengan bukan pihak lain sesuai pmk 239/2020, siapa yang dipungut? dipungut apa?
tergantung dari objek pajaknya, misal transasksi dgn pemungut sesuai pmk 231/2019, maka dipungut 1,5% oleh pemungut atas pph 22.
–
FRS