Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika bertransaksi jual barang dengan bukan pihak lain sesuai pmk 239/2020, siapa yang dipungut? dipungut apa?

Jawaban

tergantung dari objek pajaknya, misal transasksi dgn pemungut sesuai pmk 231/2019, maka dipungut 1,5% oleh pemungut atas pph 22.

Dasar Hukum

Editor

FRS