mas/mba, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat kan tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. nah itung waktu 3 bulannya itu dilihat dari tanggalnya ya? misal harusnya dibuat di tanggal 31 maret, berarti paling lambat biar tetep dianggap sebagai faktur diterbitkan di tgl 30 juni?
utk saat pembuatan FP normatif ke pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021.. apabila telah lewat jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat, maka tidak diperlakukan sebagai FP. Kemudian, karena ada kata2 sejak, berarti H-1.. contoh ilustrasinya sudah betul, yaitu misal FP seharusnya dibuat di tanggal 31 maret, berarti paling lambat biar tetep dianggap sebagai faktur diterbitkan di tgl 30 juni.
–
EFA