@kring_pajak halo kak. Misalnya saya bakalan sewa bangunan selama 5 tahun. DP nya dibayar bulan Juni, perjanjiannya dimulai dari bulan Juli beserta pelunasan sewa selama 5 tahun tersebut. Pertanyaan saya adalah: 1. Kapan PPh atas sewa tersebut harus saya disetorkan? 2. Kapan tanggal untuk bukti potongnya? Mas/Mba mau konfirmasi untuk pertanyaan nomor 1 dijawab normatif saja atau bagaimana ? Kemudian untuk pertanyaan nomor 2 ini apakah ada penjelasan detailnya dalam peraturan tertentu? Terimakas
1. Ini wp nya pake mekanisme pemotongan kan ya? Jika iya, betul dijawab normatif saja mbak. “Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.” (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002) Jadi si
–
EFA