bagaimana jika PKP melakukan penyetoran PPN Masa Mei 2021, namun untuk masa sebelumnya/masa april belum dilakukan penyetoran? apakah diperbolehkan? WP belum lapor spt masa april tp mau lapor spt masa mei ini bisa kan ya? atau harus lapor april dulu?
bisa bisa saja, tidak ada larangan. tapi untuk masa aprilnya berarti bisa kena telat lapor dan setor ya (klo statusnya kb)
–
FRS