Jadi ada wp berada di TLDDP (Jakarta) bertansaksi dengan badan cabang berada di Batam. Namun lawan transaksi menggunakan NPWP pusat yang berada di Jakarta juga. Dan tidak bisa mengurus endosment. Apakah bisa menggunakan kode fp 07, mas/mbak?
Di PMK 171 th 2018 pasal 12 disebutkan bahwa jika ingin mendapatkan fasilitas tidak dipungut maka BKPnya harus telah diberikan endorment. kalau ngga bisa diurus brrti ngga dapat fasilitas tidak dipungut ya yor. Kode Fakturnya seperti penyerahan biasa 01
–
YCD