saya mau tanya, terkait pembataran Faktur Pajak cabang setelah tgl 24 Mei, jadi, saya sudah ikuti instruksi dari DJP terkait dengan update Efaktur cabang pusat, tapi setelah selesai prosesnya, dan mau batalin Efaktur Cabang, muncul error jika efakturnya tidak bisa dibatalkan
lasis, karena pembatalan FP tidak bisa dilakukan
–
BCW