saya mau dartar NPWP KSO/JO tetapi salah satu anggota belum punya surat domisili, hanya punya surat keterangan sewa kantor dari pihak gedung, apakah bisa pakek surat keterangan tersebut..?
Secara ketentuan di per-04, tidak diatur mengenai surat domisili anggota KSO.
–
ABS