lsm bertransaksi dengan organisasi yang menyediakan pembicara orang pribadi,di invoice bertransaksi dengan npwp badan, ini dikenakan pph 23 atas jasa penyedia tenaga kerja apa gmn ya?
Pemberi jasa adalah badan. Sepanjang jasa yang diberikan masuk ke dalam pmk 141/2015, maka ada pemotongan pph pasal 23.
–
ABS