Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan saya melakukan perjalanan untuk liburan karyawan dan membeli paket tour dari perusahaan tour and travel apakah dalam transaksi tersebut perusahaan kami dikenakan pph?

Jawaban

Bisa dikenakan pph pasal 23 bagi si pemberi jasa, apabila memenuhi ketentuan pmk 141 2015

Dasar Hukum

Editor

NGD