jika perusahaan saya melakukan perjalanan untuk liburan karyawan dan membeli paket tour dari perusahaan tour and travel apakah dalam transaksi tersebut perusahaan kami dikenakan pph?
Bisa dikenakan pph pasal 23 bagi si pemberi jasa, apabila memenuhi ketentuan pmk 141 2015
–
NGD