Misal: Kita (Perusahaan) berencana renovasi gudang. Ada pembayaran sebagai berikut: Upah = 10 juta, Pembelian Material (Non PPN) = 5 juta, Pembelian Material (Yg ada PPN / FP) = 7 Juta DPP PPN KMS berapa ya? apakah Pembelian material (yg ber-PPN / FP) juga dihitung? klo iya, apakah PPN nya juga dihitung?
DPP PPN KMS adalah 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. jadi barang yg dibeli dari PKP atau dari non PKP tetap ditambahkan untuk menghitung DPP
–
NGD