apakah PPN JLN yang disetorkan oleh Cabang dapat dikreditkan di Pusat? Dan peraturan apa saja yang menjelaskan terkait pengkreditan PPN JLN?
Wp tidak pemusatan PPN, jd terutang dan pelunasannya di tempat yg memanfaatkan JKPLN sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129
–
NGD