penyerahan listrik ke PLN dikecualikan dari pemungutan PPh 22 atau tidak ya?
WP yang menyerahkan bergerak di bidang renewable energy yang mengubah solar jadi energi. Disesuaikan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 5 pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi; jika sesuai berarti tetap dikecualikan dari pemungutan pph 22
–
AAM