apakah pembayaran jasa swab masal untuk kantor pemerintah dikenakan PPN dan PPh 23?
boleh jelaskan normatif kalau jasanya disebutkan di PMK 141 tahun 2015 maka dipotong PPh 23, dan untuk PPN jika jasanya dijelaskan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN berarti non-JKP dan tidak dipungut PPN
–
IN