PPN Impor kawasan berikat, untuk nilai PPN yang dibebaskannya itu tetap di input d spt ppnnya tidak ya? kalau misalkan kita selama ini tidak input nilai PPN nya di spt yang sudah dilaporkan apakah harus dilakukan pembetulan atas spt ppnnya?
PMK 131/2018: pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan berikat tidak dipungut PPN. Dokumen BC 2.3 / PIB nya tetap harus diinput di efaktur dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, masuk ke lampiran B3. Jenis transaksi pilih no 3: penyerahanan yg tidak dapat dikreditkan/yg mendapat fasilitas. Jika tidak/belum dilaporkan di SPT PPN yg sudah lalu, maka silakan pembetulan
–
ALK