Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (3) dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. untuk permohonan pemindahan WP melalui aplikasi registrasi itu disebelah mana ya kak?
Saat ini menunya belum tersedia. Silakan ajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar
–
FSP