Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait penyusutan aset tetap, apabila terdapat mobil yang mana akan dijual sehingga terdapat jeda antara mobil benar2 sudah tidak digunakan sampai dengan mobil dijual. apakah terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa aset yang tidak digunakan maka tidak dilakukan penyusutan?

Jawaban

WP off Tidak diatur khusus utk kendaraan yg tidak beroperasi. Tp secara umum bisa lihat disini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1294

Dasar Hukum

Editor

AN