pak tanya lagi, di pasal 3(2b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 , dikatakan pemilik saham pendiri dikenakan PPh 0,5% dari nilai saham saat IPO. Apakah mksd nya 0,5% hanya dikenakan sekali pada awal listing? Dan setelahnya, hanya akan dikenakan pajak 0,1%?
KMK 282/KMK.04/1997 Pasal 3 (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Pasal 5 (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri. Definisi pendiri dan saham pendiri ada di pasal 1.
–
FDA