untuk penginputan kode biling dtp pmk 82 apakah ditambah angka 9 diawal kode biling dtp
Betul, penginputan kode billing masih mengikuti ketentuan di SE-47/PJ/2020 (belum ada SE baru yang mengubah). Perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT
–
ALK