apakah di SKT PP 23 tahun 2018, tidak ada keterangan pemanfaatan fasilitas PMK-82?
Tidak ada. Sepanjang suket PP 23nya masih berlaku dan termasuk wp sesuai ketentuan pp 23 kemudian bertransaksi yang merupakan objek potput dengan pemotong/pemungut, maka mengacu ke Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) PMM-9/PMK.03/2021.
–
TANSP