DPP pajak hadiah non undian jadi 50% di espt, padahal sudah dipotong dengan DPP 100% dari penghasilan bruto, bagaimana ya?
Tidak ada perubahan dari DPP hadiah non undian yang diterima OP. WP salah pilih objek, arahkan untuk diinput di bagian peserta kegiatan (21-100-13).
–
SH