saya mau tanya jika WP orang pribadi yang termasuk pemegang saham PT di indonesia dan dia dapat deviden, agar deviden tersebut tidak dikenakan PPh 10% maka harus diinv kembali ke beberapa instansi yang sudah di tunjuk, yg saya mau tanya jika mau diinvestasikan ke properti apakah bisa tidak dikenakan PPh 10%?
PMK 18/ 2021 Pasal 35 ayat 2c dan 5
–
SR