Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya jika WP orang pribadi yang termasuk pemegang saham PT di indonesia dan dia dapat deviden, agar deviden tersebut tidak dikenakan PPh 10% maka harus diinv kembali ke beberapa instansi yang sudah di tunjuk, yg saya mau tanya jika mau diinvestasikan ke properti apakah bisa tidak dikenakan PPh 10%?

Jawaban

PMK 18/ 2021 Pasal 35 ayat 2c dan 5

Dasar Hukum

Editor

SR