klo transaksi pengalihan tanah, terus bulan juni bayar dp, pph yg disetorkan adalah tetap jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kan ya, jadi keseluruhannya gt ya?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Pasal 3 ayat (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berda
–
TANSP