Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengajuan insentif pph 21 DTP cabang masih melalui pusatnya kan?

Jawaban

pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat (pasal 3 ayat 3 pmk9/2021)

Dasar Hukum

Editor

NK