Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau menanyakan Apakah mobil avanza di stnk keterangannya minibus apakah biaya service yg ada ppn nya boleh dikreditkan

Jawaban

normatif, kembalikan ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan juga perubahannya di UU CIKA terkait apa saja yang tidak bisa dikredtikan PM nya. kemudian perlu diperhatikan juga dalam hal terdapat penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitasi dibebaskan, maka PM terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

MIP