jika lawan transaksi adalah OP dengan sket pp 23 dan memanfaatkan pph dtp, apakah lawan transaksi perlu melampirkan ebilling dtp nya?
Yg membuat kode billing sesuai ketentuan pasal 6 pmk 9/2021 adalah pemotong, pemberi jasa cukup memberikan sket pp 23
–
DR