mau nanya, pembelian solar untuk bahan bakar truck angkut bahan baku, pm nya dapat dikreditkan tidak?
Normatif dijelaskan tata cara pengkreditan sesuai Pasal 9 UU PPN/ Cika, kalau pembelian solar tersebut ke non pertamina (distributor/penyalur) seharusnya tidak ada FP yg terbit sesuai SE-10/1993
–
MR