Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kami ingin menanyakan mengenai pelaporan pajak menggunakan ebupot unifikasi apabila terdapat kurang bayar pada PPH final 4.2 atas jasa konstruksi. Sehubungan dengan kami mendapatkan info bahwa ada perubahan rate pada pemotongan pajak jasa pelaksana konstruksi dengan kualifikasi menengah yang sebelumnya 3% menjadi 2,65% sumber dari kepres no. 4 tahun 2021, sehingga untuk perhitungan PPH final jasa konstruksi tersebut kami menggunakan rate 2,65%. Dan pada saat kami ingin mengirim laporan pajak m

Jawaban

Keppres tsb isinya ttg rancangan perubahan Peraturan Pemerintah. sampe skarang belum ada perubahan PP nya, jd masih pake PP yg lama (PP 51/2008) terkait notifikasi Data Pembayaran Tidak Sesuai, coba cek lagi detail pembayaran WP nya…KJP KJS nya udah sesuai ato belum

Dasar Hukum

Editor

WW