#4Q saya ingin bertanya terkait PMK 9 dan PMK 82 th 2021.. Apakah perhitungan PPh 21 DTP harus menggunakan current method (dalam setiap bulannya penghasilan tidak di akumulasi - sehingga tarifnya berlaku pada bulan berjalan saja - sehingga akan ada pembetulan karna tarif)? Atau boleh menggunakan average method (dari bulan ke bulan penghasilannya diakumulasi sehingga menggunakan tarif berlapis - pada akhir tahun tidak ada pembetulan karena tarif)?
#4A: PM. penghitungan PPh 21 nya tetap ikut PER-16/2016.
–
AF