Transaksi dengan pihak di India tapi tidak dapat memberikan TIN dan menawarkan opsi utk memberikan Tax Deduction Account number, Permanente Account Number, apakah bisa? Atau diisi 000?
Setelah digali WP LN juga ingin memanfaatkan P3B . Sesuai Lampiran PER 25/PJ/2018, Form DGT untuk pengisian TIN diharuskan ketika the income recipient is registered as a resident taxpayer , jadi jika WPLN tsb bukan a resident taxpayer di negaranya bisa di (-) atau (000) , Pengisian TIN di ebupot harus sama dengan di ESKD nanti agar tidak terjadi error .
–
FF