Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo ada pegawai yang resign sehingga mengajibatkan PPh 21nya jadi LB, dan untuk PPhnya sendiri ditanggung oleh kantor, apakah LBnya bisa dikompensasikan?

Jawaban

Bukan DTP, boleh kompen sesuai PER 16 2016

Dasar Hukum

Editor

MIP