Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

setelah pemusatan PPN, apabila cabang ada transaksi menyerahkan BKP, maka siapa yg menerbitkan FP?

Jawaban

setelah pemusatan PPN, jika ada kewajiban pembuatan FP maka dilakukan oleh Pusat

Dasar Hukum

Editor

BCW