Transaksi Januari. Baru mau bayar jln Juli. Bisakah dikreditkan?
FP yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak FP seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. Untuk PPN JLN sendiri dokumennya berupa SSP. Jika WP ingin memastikan perlakuan SSP-nya apakah dianggap terlambat diterbitkan juga atau tidak, bisa konfirmasi ke KPP, ya
–
FSP