S 56 th 2006 masih bisa digunakan gak ya?
Ini kan S bukan SE ya mas, S itu bersifat intern atau khusus (tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum. Kalau WP punya kasus yang mirip sama yang diatur di S ini, sarankan penegasan KPP aja mas berlaku dan relevan untuk kasus dia juga atau engga
–
CRG