Saya ingin bertanya, kalau perusahaan saya melakukan penyerahan JPT (PPN 1%) dan jasa lain apakah pajak masukan dari sewa gedung bisa dikreditkan secara proprorsional?
Tidak ada ketentuan yang mengatur, yang ada PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.
–
MDR