WP punya saham 5% di PTE Ltd luar negeri. Contoh PTE Ltd tersebut menghasilkan laba setelah pajak 1 jt USD. apakah 5% dari 1jt usd itu akan dikenakan pajak di Indonesia? Ini yang dimaksud deemed dividen kan mas/mbak?
digali dulu detail transaksinya dan minta wp memastikan apakah yang dimaksud memang terkait deemed dividen atau mengenai penghasilan setelah pajak dari LN yang dikecualikan sebagai objek
–
FSP