Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

nomor bulti potonng PPh 21 harus urut tiap bulannya atau tidak harus urut ya, Bu?

Jawaban

Setelah digali untuk PPh 21 biasa, dijelaskan lampiran PER 14/2013. Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Dasar Hukum

Editor

MDR