aya ingin menanyakan terkait pph bu apakah pembuatan id card terhutang pph? deksripsi di inv & fp hanya access card sja saya adalah sbuah PT yg bertransaksi dengan PT juga bu dlm hal in PT. Bumi Serpong Damai di bawah naungan Sinarmas land
terkait transaksinya apakah terutang pph atau tidak harus diliat dari kontrak antar badan tsb, apakah kontrak terkait dg pemberian jasa atau jual beli biasa. kalau transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk objek pot/put maka jadi penghasilan bagi penjualnya.
–
NK