#3Q: terkait aspek pajak atas hadiah pernikahan, apakah objek/bukan kita normatif kembalikan ke per-11/2015 aja kan ya mas/mb?
#3A hadiah pernikahan kayaknya ga masuk ke definisi hadiah di PER-11/PJ/2015, lebih masuk ke sumbangan, jika sesuai sumbangan yang diatur di PMK 90/PMK.03/2020, maka dikecualikan dari objek pajak
–
PNT