Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila ada pergantian direksi menjadi WNA dan dia belum mempunyai NPWP, apakah bisa langsung menandatangani SPT?

Jawaban

secara ketentuan selama WNA tersebut memang termasuk ke dalam pengertian pengurus menurut pajak maka WNA tersebut dapat langsung melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan

Dasar Hukum

Editor

MR