Apabila ada pergantian direksi menjadi WNA dan dia belum mempunyai NPWP, apakah bisa langsung menandatangani SPT?
secara ketentuan selama WNA tersebut memang termasuk ke dalam pengertian pengurus menurut pajak maka WNA tersebut dapat langsung melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan
–
MR