Saya ingin tanyakan untuk penyerahan modal Inbreng sesuai ketentuan tidak terhutang PPN. Apakah perlu SKB PPN untuk itu atau otomatis tidak perlu SKB
inbreng (pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham) tidak termasuk sebagai penyerahan BKP (UU CIKA pasal 112 tentang PPN dan pasal 5A PP 9/2021), intinya karena ga dikategorikan sebagai penyerahan BKP jadi ga kena PPN. Tidak perlu SKB
–
FS