perusahaan saya memiliki 3 NPWP 3 NPWP, 054 (PMB), 607.001 (tegalsari), 641.001 (Sidoarjo), alamat yg di PMB dan tegalsari itu sama, pelaporan pegawai yg berlokasi di Darmo itu, di laporan pada NPWP PMB atau tegalsari ya?
pegawai pusat PT tsb di Darmo maka atas gaji karyawan pusat yg berada di Darmo menggunakan NPWP cabang yg terdaftar di Surabaya Tegalsari karena ada issue bagi hasil. NPWP yang terdaftar di tegalsari tsb hanya digunakan untuk administrasi pemotongan PPh 21 atas pegawai yg berlokasi di Darmo Tegalsari Surabaya tsb. Pemotongannya menggunakan NPWP cabang yang terdaftar di Surabaya Tegalsari Pasal 6 ayat 4 Per 05/2021
–
FS