saya Putri. mau tanya perusahaan kami akan ada renovasi ruangan kantor. ada pembelian barang (Meja dan Bangku) serta jasa atas konstruksi nya. mohon info apakah saya potong pph 4 ayat 2 nya atas jasa konstruksi saja atau Jasa konstruksi + barang juga?
DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Apabila pembelian dari meja dan bangku termasuk dalam Nilai Kontrak Jasa Konstruksi berarti masuk, kalau tidak ya berarti tidak masuk.
–
DFV