Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada kerugian investasi di PT A apakah harus koreksi fiskal atau boleh jadi pengurang penghasilan kena pajak? wp minta info aturannya juga

Jawaban

normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh. Boleh konsultasi ke AR juga soal koreksi fiskalnya kalo WP kesulitan menentukan

Dasar Hukum

Editor

AAM