izin kak berkaitan dengan ini (PNS dan sumber dana dari APBN/APBD maka kita mengacu pada PMK-262 Tahun 2010. Selain itu, kita mengacu pada PER-16 Tahun 2016) bagaimana penghitungan PPh terutang untuk remunerasi dan insentif bagi PNS yang memproleh remun secara teratur tapi nilai tidak tetap. @kring_pajak
coba digali lagi dulu ya mas, ini contoh remunerasinya berupa apa? Kalau remunerasinya berupa tunjangan sertifikasi guru/pendidik yg biasanya dibayarkan triwulanan, itu nanti dipotongnya pph final. S ini bukan dasar hukum, tp filosofinya kurang lebih ada di S-522/PJ.03/2018 ini
–
AMP