Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tny bu, perusahaan kami mau menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP terkait covid. Mengacu pd PMK 239 thn 2020, penyerahan BPK terkait penanganan covid, PPN nya ditanggung pemerintah. Bagaimana mekanisme terkait penerbitan faktur dan pengajuan DTP tsb? untuk masa Juli 2021. ini masih mendapat fasilitas DTP kah mas/mba? mengingat yang saya lihat diatur di PMK 83/2021 hanya fasilitas pph yang diperpanjang.

Jawaban

Sepanjang memenuhi subjek dan objek di PMK 239/2020 tetep bisa mendapatkan PPN DTP. Karena pemberian insentif PPN berdasarkan PMK 239/2020 pasal 10 ayat 1 diberikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 . Mekanismenya tergantung dari jenis penyerahannya masuk ke kategori yang mana di pasal 2 ayat 7 pmk 239/2020 nya. Secara umum harus buat FP sesuai ketentuan dan melakukan pelaporan realisasi.

Dasar Hukum

Editor

R