Pasal 7 PMK 239/2020 dinyatakan bahwa 'wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21', apakah ini bisa untuk pegawai tetap juga kah? Pegawai tetap yang mendapat penghasilan lain terkait covid.
Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 7 PMK 239/2020, bisa mendapatkan pembebasan pemotongan.
–
MDR