perusahaan udh motong PPh 26 atas transaksi dengan vendor luar. tapi ternyata vendor itu sudh memiliki DGT. Nah apakah kami bisa mengajukan refund atas pph 26 yg sudh dibayarkan?
Sesuai ketentuan Pasal 10 PER-25/2018 bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang selama masa berlaku SKD mencakup saat terutang transaksi PPh 26 dimaksud
–
MR